Top
Begin typing your search above and press return to search.

Direktur IKAPII nilai keberadaan POM TNI di Kejagung RI sudah tepat

Dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung RI ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Direktur IKAPII nilai keberadaan POM TNI di Kejagung RI sudah tepat
X
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung RI ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan Puspom TNI mengawal Febrie, dan salah satunya ditangkap.

Namun pasca Polisi Militer (PM) berhasil menangkap anggota Densus 88, justru keberadaan PM disorot. Bahkan ada yang menyebut keberadaannya tidak diatur dalam perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid mengatakan Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menempatkan personel Polisi Militer (POM) TNI di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tepat.

Menurutnya, keputusan itu tidak melanggar tugas karena sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.

Pasalnya, dalam nota kesepahaman itu sudah tercantum poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka yang juga eks anggota Tim Mawar Kopassus, Jumat (31/5).

Lebih lanjut Fauka menjelaskan, bila nota kesepahaman itu melanggar UU maka sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan memberikan teguran.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama, sehingga dinilai tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.

Terlebih di korps Adhyaksa tersebut kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.

"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU," ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Jumat (31/5).

Bahkan Fauka menduga, ada yang memanfaatkan polemik kasus penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, untuk mengadu domba TNI dengan instansi lain.

Fauka menuturkan penempatan personel POM TNI patutnya tidak dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan tak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.

"Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," pungkasnya

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire